Organisasi Niaga
Organisasi sosial adalah perkumpulan sosial yang dibentuk oleh
masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, yang
berfungsi sebagai sarana partisipasi masyarakat dalam pembangunan bangsa dan
negara. Sebagai makhluk yang selalu hidup bersama-sama, manusia membentuk
organisasi sosial untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu yang tidak dapat mereka
capai sendiri. Organisasi sosial bisa di katakan adalah perkumpulan sosial yang
dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan
hukum, yang berfungsi sebagai sarana partisipasi masyarakat dalam pembangunan
bangsa dan negara. Sebagai makhluk yang selalu hidup bersama-sama, manusia
membentuk organisasi sosial untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu yang tidak
dapat mereka capai sendiri.
Macam-macam organisasi niaga
1. Perseroan
Terbatas (PT).
· Perseroan
Terbatas dahulu disebutNaamloze Vennootschaap (NV), yaitu suatu
persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari
saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya.
· Perubahan
kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan
perusahaan. Pemilik saham memiliki tanggung jawab yang terbatas yaitu sebanyak
saham yang dimiliki.
· Apabila utang
perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak
menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapatkan
keuntungan maka keuntungan tersebut dibagi sesuai dengan ketentuan yang telah
ditetapkan.
2. Persekutuan
Komanditer (CV)
· Persekutuan
Komanditer atau biasa disebut CV (Commanditaire Vennootscap) adalah
suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang
mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang
menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin.
· Bentuk CV
dibagi menjadi 3 yaitu CV Murni, CV Campuran dan CV Bersaham.
· CV Murni hanya terdapat satu sekutu komplementer, yang lain merupakan
sekutu komanditer.
· CV Campuran terbentuk dari suatu firma yang membutuhkan tambahan modal. Dimana
sekutu firma tersebut menjadi sekutu komplementer sedangkan sekutu lain menjadi
sekutu komanditer.
· CV Bersaham adalah CV yang mengeluarkan saham yang tidak dapat
diperjualbelikan. Sekutu komplementer maupun komanditer mengambil satu saham
atau lebih.
3. Joint Ventura
· Joint Ventura
atau Perusahaan Patungan adalah sebuah kesatuan yang dibentuk antara 2 pihak
atau lebih untuk menjalankan kegiatan ekonomi bersama. Perusahaan ini umumnya
untuk suatu proyek khusus saja dan bisa berupa badan hukum, kemitraan atau
struktur resmi lainnya bergantung pada jumlah pertimbangan seperti
pertanggungjawaban pajak dan kerugian
4. Koperasi
· Koperasi adalah
suatu jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang
berasaskan kekeluargaan. Tujuan koperasi adalah mensejahterakan anggotanya
(menurut UUD 1945 pasal 33 ayat 1).
· Jenis-jenis
koperasi antara lain:
· Koperasi simpan
pinjam, yaitu koperasi yang bergerak di bidang
simpanan dan pinjaman.
· Koperasi
konsumen, yaitu koperasi yang beranggotakan para
konsumen dengan menjalankan kegiatan jual beli barang konsumen.
· Koperasi
produsen, yaitu koperasi yang beranggotakan para
pengusaha UKM dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong
untuk anggotanya.
· Koperasi
pemasaran, yaitu koperasi yang menjalankan kegiatan
penjualan produk atau jasa koperasi anggotanya.
· Koperasi jasa, yaitu koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya
5. Kartel
· Kartel adalah
kelompok produsen mandiri yang bertujuan menetapkan harga, membatasi suplai dan
kompetisi.
Organisasi Sosial
Organisasi sosial adalah perkumpulan sosial yang dibentuk
oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak
berbadan hukum, yang berfungsi sebagai sarana partisipasi masyarakat dalam
pembangunan bangsa dan negara. Sebagai makhluk yang selalu hidup
bersama-sama, manusia membentuk organisasi sosial untuk mencapai
tujuan-tujuan tertentu yang tidak dapat mereka capai sendiri.
· Organisasi
Normatif: Adalah pihak elit menjalankan organisasi/
mengawasi anggota lebih dominan menggunakan kekuasaan normatif (persuasif).
Bentuk partisipasi anggota adalah dengan komitmen moral.
· Organisasi
Utilitarian: Adalah pihak elit mengawasi anggota dominan
menggunakan kekuasaan utilitarian. Partisipasi anggota berdasarkan komitmen
perhitungan yaitu pemikiran hubungan bisnis, sangat perhitungkan untung rugi.
· Organisasi
Koersi: Adalah pihak elit menggunakan kekuasaan
koersi dalam mengawasi anggotanya. Koersi adalah segala jenis paksaan, ancaman,
dan intimidasi yang digunakan untuk mempengaruhi perilaku orang lain.
Proses pembentukan Kelompok dan Organisasi Sosial
Pada dasarnya, pembentukan kelompok dan organisasi sosial dapat diawali
dengan adanya persepsi, perasaan atau motivasi, dan tujuan yang sama dalam
memenuhi kebutuhannya. Dalam proses selanjutnya didasarkan adanya hal-hal
berikut:
1. Persepsi: Pembagian kelompok didasarkan pada tingkat kemampuan intelegensi yang
dilihat dari pencapaian akademis. Misalnya terdapat satu atau lebih punya
kemampuan intelektual, atau yang lain memiliki kemampuan bahasa yang lebih
baik. Dengan demikian diharapkan anggota yang memiliki kelebihan tertentu bisa
menginduksi anggota lainnya.
2. Motivasi: Pembagian kekuatan yang berimbang akan memotivasi anggota kelompok
untuk berkompetisi secara sehat dalam mencapai tujuan kelompok. Perbedaan
kemampuan yang ada pada setiap kelompok juga akan memicu kompetisi internal
secara sehat. Dengan demikian dapat memicu anggota lain melalui transfer ilmu
pengetahuan agar bisa memotivasi diri unuk maju.
3. Tujuan: Terbentuknya kelompok karena memiliki tujuan untuk dapat menyelesaikan
tugas-tugas kelompok atau individu.
4. Organisasi: Pengorganisasian dilakukan untuk mempermudah koordinasi dan proses
kegiatan kelompok. Dengan demikian masalah kelompok dapat diselesaikan secara
lebih efesien dan efektif.
5. Independensi: Kebebasan merupakan hal penting dalam dinamika kelompok. Kebebasan
disini merupakan kebebasan setiap anggota untuk menyampaikan ide, pendapat,
serta ekspresi selama kegiatan. Namun demikian kebebasan tetap berada dalam
tata aturan yang disepakati kelompok.
6. Interaksi: Interaksi merupakan syarat utama dalam dinamika kelompok, karena
dengan interaksi akan ada proses transfer ilmu dapat berjalan secara horizontal
yang didasarkan atas kebutuhan akan informasi tentang pengetahuan tersebut.
Alasan Berorganisasi
Organisasi didirikan oleh sekelompok orang tentu memiliki alasan.
Seorang pakar bernama Herbert G. Hicks mengemukakan dua alasan mengapa orang
memilih untuk berorganisasi: a. Alasan Sosial (social reason), sebagai “zoon
politicon ” artinya mahluk yang hidup secara berkelompok, maka manusia akan
merasa penting berorganisasi demi pergaulan maupun memenuhi kebutuhannya. Hal
ini dapat kita temui pada organisasi-organisasi yang memiliki sasaran
intelektual, atau ekonomi. b. Alasan Materi (material reason), melalui bantuan
organisasi manusia dapat melakukan tiga macam hal yang tidak mungkin
dilakukannya sendiri yaitu: 1) Dapat memperbesar kemampuannya 2) Dapat
menghemat waktu yang diperlukan untuk mencapai suatu sasaran, melalui bantuan
sebuah organisasi. 3) Dapat menarik manfaat dari pengetahuan generasi-generasi
sebelumnya yang telah dihimpun.
Tipe – tipe Organisasi
Secara garis besar organisasi dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu
organisasi formal dan organisasi informal. Pembagian tersebut tergantung pada
tingkat atau derajat mereka terstruktur. Namur dalam kenyataannya tidak ada
sebuah organisasi formal maupun informal yang sempurna.
· Organisasi
formal memiliki suatu struktur yang terumuskan
dengan baik, yang menerangkan hubungan-hubungan otoritasnya, kekuasaan, akuntabilitas
dan tanggung jawabnya. Struktur yang ada juga menerangkan bagaimana bentuk
saluran-saluran melalui apa komunikasi berlangsung. Kemudian menunjukkan
tugas-tugas terspesifikasi bagi masing-masing anggotanya. Hierarki sasaran
organisasi formal dinyatakan secara eksplisit. Status, prestise, imbalan,
pangkat dan jabatan, serta prasarat lainya terurutkan dengan baik dan
terkendali. Selain itu organisasi formal tahan lama dan mereka terencana dan
mengingat bahwa ditekankan mereka beraturan, maka mereka relatif bersifat tidak
fleksibel. Contoh organisasi formal ádalah perusahaan besar, badan-badan
pemerintah, dan universitas-universitas (J Winardi, 2003:9).
· organisasi
informal Keanggotaan pada organisasi-organisasi
informal dapat dicapai baik secara sadar maupun tidak sadar, dan kerap kali
sulit untuk menentukan waktu eksak seseorang menjadi anggota organisasi
tersebut. Sifat eksak hubungan antar anggota dan bahkan tujuan organisasi yang
bersangkutan tidak terspesifikasi. Contoh organisasi informal adalah pertemuan
tidak resmi seperti makan malam bersama. Organisasi informal dapat dialihkan
menjadi organisasi formal apabila hubungan didalamnya dan kegiatan yang
dilakukan terstruktur dan terumuskan. Selain itu, organisasi juga dibedakan
menjadi organisasi primer dan organisasi sekunder menurut Hicks:
Organisasi Regional
Berikut merupakan sari pemikiran yang dirangkum dari tulisan J. G.
Merrills, “Regional Organizations”, dalam bukunya, “International
Dispute Settlement”, Bab 11, Hal. 279-307 yang diterbitkan olehCambridge
University Press di New York, Amerika Serikat, pada tahun 2005. Pada
bab ini, Merrills memusatkan pembahasannya pada Organisasi Regional dan
aspek-aspek yang berkaitan dengan penyelesaian konflik regional, seperti; peran
Organisasi Regional dalam menyelesaikan sengketa yang terjadi antara
negara-negara anggotanya; batas kemampuan Organisasi Regional dalam upaya
penyelesaian sengketa; proses ajudikasi; dan pola hubungan yang terbentuk
antara Organisasi Regional dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), khususnya
Dewan Keamanan.
Ruang Lingkup Organisasi Regional
Peran yang dimainkan oleh organisasi-organisasi regional sangat berbeda
bergantung pada karakteristik organisasi tersebut. Karakteristik ini
dipengaruhi oleh faktor geografis, ketersediaan sumber-sumber dan struktur
organisasi. Perbedaan faktor-faktor ini akan mempengaruhi bentuk Organisasi
Regional dan organ-organ yang menopangnya. Perbedaan karakter ini juga nantinya
akan berpengaruh pada mekanisme dan prosedur penyelesaian konflik yang ditempuh
untuk menyelesaikan sengketa antara anggota dalam sebuah Organisasi Regional.
Uni Eropa, Organisasi Regional paling maju saat ini, memiliki European
Court of Justice, organ khusus yang bertanggung jawab atas setiap upaya
penyelesaian sengketa antara negara-negara anggota Uni Eropa, yang
yurisdiksinya mencakup seluruh negara anggota, organ-organ penting dalam
masyarakat dan warga negara sah dari negara-negara anggota. Hal ini dijelaskan
dalam the Treaty of Amsterdam (1997) yang mulai diberlakukan
pada tahun 1999.
Pakta Pertahanan Atlantik Utara (North Atlantic Treaty Organisation –
NATO) yang didirikan pada tahun 1949 juga memiliki prosedur penyelesaian
konflik antara negara-negara anggotanya. Pada 1956, organ utama NATO, Dewan
Atlantik Utara, merumuskan suatu komitmen yang menggariskan bahwa, sengketa
yang tidak dapat diselesaikan melalui jalur negosiasi langsung harus
disampaikan dan dibahas dengan prosedur dan dalam forum NATO sebelum dibawa ke
organisasi internasional di luar NATO. Resolusi tersebut juga menyebutkan bahwa
Sekjen maupun negara-negara anggota memiliki hak dan kewajiban untuk meminta
perhatian dewan mengenai ancaman-ancaman yang dapat mempengaruhi solidaritas
dan efektifitas aliansi. Lebih lanjut, Sekjen diberikan wewenang sebagai
fasilitator yang dimandatkan untuk menyelenggarakan penyelidikan, mediasi, atau
arbitrasi bagi negara-negara anggota yang berkonflik.
Pakta Warsawa yang didirikan oleh Uni Soviet dan meliputi sebagian besar
Eropa Timur, memiliki suatu wadah kerjasama ekonomi yang didirikan pada 1949,
yaitu Council for Mutual Economic Aid, namun tanpa sebuah organ
penyelesaian sengketa. Organisasi ini kemudian hancur seiring runtuhnya Uni
Soviet dan berakhirnya Perang Dingin dan digantikan olehCommonwealth of
Independent States (CIS) yang dipimpin oleh Federasi Rusia.
Banyak Organisasi Regional lain yang masing-masingnya memiliki prosedur
penyelesaian sengketa tersendiri yang dirumuskan dengan berpedoman pada
perjanjian yang telah disepakati oleh negara-negara anggotanya, seperti; Conference
on Security and Cooperation in Europe(CSCE) yang kemudian berubah
menjadi Organization for Security and Cooperation in Europe (OSCE); Organization
of American States (OAS) dengan ketentuan penyelesaian konflik yang
tertuang jelas dalam Pakta Bogota; Organization of African Union (OAU);
dan Organization of the Islamic Conference (OIC), yang
masing-masingnya memiliki organ tersendiri dalam upaya penyelesaian sengketa
yang terjadi antara negara-negara anggotanya.
Peran organisasi regional dalam menyelesaikan sengketa
Dalam menyelesaikan sengketa internal kawasan, salah satu peran utama
Organisasi Regional adalah untuk menjadi wadah konsultasi, menyelenggarakan dan
menyediakan suatu forum negosiasi bagi negara-negara anggota baik dalam situasi
konflik maupun dalam kondisi yang berpotensi menimbulkan konflik.
Peran ini secara nyata dapat dilihat dalam Perang Cod, konflik batas
perairan Inggris-Islandia yang meletus pada 1961 dan 1976. Konflik pertama
dapat diredakan melalui negosiasi yang digagas oleh NATO. Konflik kedua
berhasil diselesaikan melalui Pertemuan Tahunan Menteri Luar Negeri
Negara-Negara Anggota NATO yang diselenggarakan di Oslo yang digagas oleh
Menteri Luar Negeri Norwegia bersama Sekjen NATO kala itu. Negosiasi ini
berujung pada kesepakatan kedua negara untuk mengakhiri pertikaian. Peran yang
relatif sama juga tampak pada sengketa perbatasan Aljazair-Maroko tahun 1963.
Di sini, OAU membentuk suatu komisi ad hoc dan
menyelenggarakan beberapa pertemuan yang diikuti oleh kedua negara yang
bersengketa, bertujuan untuk membahas masalah penarikan pasukan, pengembalian
tawanan perang dan perbaikan hubungan diplomatik.
Organisasi Regional juga kadang berperan sebagai mediator dalam
konflik-konflik internal kawasan. Dengan wewenangnya, Organisasi Regional
merancang sebuah prosedur resolusi konflik untuk menyelesaikan perselisihan
antara negara-negara anggota. Contohnya; OAS yang bertindak sebagai
mediator dalam sengketa Honduras-Nicaragua pada tahun 1957 perihal keputusan
arbitrase Raja Spanyol. Pasca pengaduan kedua negara yang bersengketa, OAS menyelenggarakan
sebuah pertemuan khusus dan meminta kedua negara yang bersengketa untuk
menghentikan tindakan-tindakan provokatif yang dapat mempertajam konflik. OAS
kemudian membentuk sebuah komite yang terdiri dari perwakilan lima negara
anggota yang bertugas untuk mempelajari sengketa tersebut. Komite ini kemudian
mengunjungi kedua negara dan meminta kedua negara untuk menandatangani
kesepakatan genjatan senjata dan penarikan pasukan masing-masing. Komite
kemudian juga ditugaskan untuk merumuskan prosedur resolusi konflik untuk
menyelesaikan sengketa ini. Walaupun pada akhirnya usaha ini terbukti gagal,
namun upaya mediasi yang dilakukan OAS berhasil meredakan ketegangan yang ada.
Upaya mediasi juga dilakukan oleh CSCE/OSCE dalam sengketa wilayah Dneister pada
tahun 1993. Di sini, CSCE sebagai mediator, menetapkan otonomi bagi Dneister di
bawah otoritas pemerintah Moldova dan penarikan pasukan Rusia dari wilayah ini.
Pada prakteknya, proses mediasi oleh Organisasi Regional dapat didelegasikan
kepada pihak-pihak tertentu yang dianggap mampu. Seperti dalam sengketa
Tanzania-Uganda tahun 1972, di mana Kepala Negara Somalia diberi mandat sebagai
mediator dengan didampingi oleh Sekjen OAU.
Organisasi regional juga dapat melakukan penyelidikan terhadap konflik
yang terjadi antara negara-negara anggotanya. Nantinya, hasil penyelidikan ini
akan digunakan untuk merumuskan resolusi konflik yang dianggap paling efektif
untuk diterapkan. Misalnya pada sengketa perbatasan Bolivia-Paraguay tahun
1929. Penyelidikan dilakukan oleh The Chaco Commission yang
dibentuk oleh Conference of American States atas mandat yang
diberikan oleh OAS. Contoh lain, Inter-American Commission, yang
ditugaskan untuk menyelidiki penyebab sengketa Haiti-Republik Dominika tahun
1937.
Pengiriman Pasukan Penjaga Perdamaian merupakan peran lain yang juga
dimainkan oleh Organisasi Regional. Beberapa contoh kasus; pengiriman
pasukan penjaga keamanan CIS di Georgia pada masa kekosongan pemerintah sipil
tahun 1994; dikirimnya pasukan penjaga perdamaian ECOWAS yang didukung oleh
Dewan Keamanan PBB di Sierra Leone (1997), Ivory Coast (2003), dan Liberia
(2003); operasi penjaga perdamaian yang dilakukan oleh CEMAC pada tahun 2002
menggantikan pasukan CEN-SAD yang telah berada di sana sejak 2001; pasukan penjaga
perdamaian yang dikirim oleh OAU ke Darfur, bagian barat Sudan, untuk
mendampingi peneliti-peneliti Uni Afrika yang berada di sana.
Batas kemampuan organisasi regional
Keterikatan Organisasi Regional pada batas-batas geografis kawasan
melemahkan kemampuannya untuk menyelesaikan konflik intra-regional hingga ke
titik terendah. Dalam bahasa sederhana, Organisasi Regional bukan pilihan yang
tepat untuk meredakan konflik yang terjadi antara negara anggotanya dengan
negara anggota Organisasi Regional lain.
Faktanya, dalam konflik-konflik seperti ini, kehadiran Organisasi
Regional cenderung mempertajam konflik yang ada. Konflik Argentina- Inggris
dalam sengketa Falklands adalah contoh nyata dari kelemahan ini. Dalam kasus
ini, kedua pihak yang bertikai justru memanfaatkan keanggotaan mereka untuk
memobilisasi kekuatan dan mencari dukungan. Pada akhirnya, konflik ini harus
diselesaikan oleh PBB.
Organisasi Regional tidak memiliki hak untuk ikut campur dalam konflik
domestik negara-negara anggotanya, konflik seperti; revolusi, perang sipil, dan
peristiwa merusak lainnya. Mereka tidak memiliki yurisdiksi untuk itu, mereka
dirancang untuk mengatur dan menjembatani hubungan antara negara-negara
anggotanya, bukan mencampuri urusan internal negara-negara anggotanya.
Hal ini akan sangat berpengaruh apabila konflik internal tersebut
menyebar hingga ke negara tetangga dan pada akhirnya mengancam stabilitas
keamanan kawasan. Dapat dilihat, Ketidakmampuan dan keengganan Organisasi
Regional untuk terlibat dalam urusan-urusan domestik negara anggota pada
akhirnya akan membahayakan eksistensi Organisasi Regional itu sendiri.
Loyalitas dan solidaritas negara anggota yang sangat dipengaruhi oleh
hubungan antar negara, kepentingan nasional dan kesamaan atau perbedaan latar
belakang budaya dalam sebuah Organisasi Regional seringkali menghalangi upaya
penyelesaian sengketa yang ditangani oleh Organisasi Regional tersebut.
Memang, dalam perjanjian kerjasama mereka, hubungan negara-negara
anggota terlihat kuat dan solid. Namun pada prakteknya, kesatuan yang ada
antara mereka tidak sekokoh seperti yang tertuang dalam konstitusi mereka.
Dalam kasus Falklands, negara-negara anggota OAS yang menggunakan bahasa
Inggris sebagai bahasa nasionalnya, lebih mendukung Inggris daripada Argentina,
yang pada akhirnya menghancurkan kebulatan suara organisasi tersebut. Kasus
lain, perbedaan latar belakang budaya -dalam hal ini, ideologi- menyebabkan
dihentikannya Pertemuan Tahunan Dewan OAU tahun 1982. Hal ini disebabkan oleh
perbedaan tajam yang ada antara negara-negara anggota berhaluan moderat dengan
negara-negara anggota berhaluan radikal.
Minimnya dana dan keterbatasan sumberdaya Organisasi Regional
menyebabkan Organisasi Regional menjadi sangat bergantung pada sumberdaya yang
dimiliki oleh negara anggota dalam setiap upaya penyelesaian konflik.
Hal ini jelas akan membatasi peran dan ruang gerak Organisasi Regional
tersebut. Contoh nyata dari kasus ini adalah kegagalan pasukan penjaga
perdamaian OAU yang dikirim ke Chad pada tahun 1982, di mana kekurangan
logistik dan finansial merupakan salah satu faktor utama kegagalan misi
tersebut.
Organisasi regional dan ajudikasi
Ajudikasi adalah proses pengajuan penyelesaian sengketa antara dua
negara yang tidak mampu diredakan oleh prosedur resolusi konflik yang
dirumuskan oleh Organisasi Regional ke lembaga peradilan yang lebih tinggi
seperti Mahkamah internasional (International Court of Justice). Hal ini
didasarkan pada Piagam PBB, Bab VI: mengenai Penyelesaian Sengketa Secara
Damai, Bab VIII: mengenai Kerjasama Regional, dan Bab XIV: mengenai Mahkamah
Internasional. Proses ajudikasi hanya dapat dilakukan apabila pihak-pihak yang
bertikai sepakat untuk mengajukan sengketa mereka ke lembaga peradilan yang
lebih tinggi, dan tidak terdapat pelanggaran terhadap isi dari regulasi
regional, perjanjian regional atau prosedur regional yang telah disepakati
bersama.
Proses di atas dapat dilihat dari sengketa Honduras-Nicaragua dalam
kasusBorder and Transborder Armed tahun 1988. Kasus ini dibawa ke
Mahkamah Internasional oleh Nikaragua, yang menuduh bahwa Honduras memberi
ruang bagi kelompok bersenjata untuk beroperasi di wilayah mereka. Sebelum
menyentuh kasus ini, Mahkamah Internasional terlebih dahulu meninjau apakah
pengajuan sengketa bertentangan dengan prosedur regional yang ada, mendengarkan
pendapat negara-negara anggota yang keberatan dengan pengajuan tersebut,
selanjutnya meminta persetujuan Honduras atas sengketa yang diajukan oleh
Nicaragua, untuk kemudian diselesaikan. Kasus lain yang juga berkaitan yaitu sengketa
Kamerun-Nigeria dalam kasus The Land and Maritime Boundary, Kasus
ini dibawa ke Mahkamah Internasional oleh Kamerun. Di sini, Mahkamah
Internasional sekali lagi harus mempertimbangkan peran prosedur regional dalam
sengketa teritotial dan persetujuan kedua belah pihak yang bertikai sebelum
memulai proses penyelesaian konflik secara damai.
Dalam kaitannya dengan ajudikasi, Organisasi Regional dapat memberikan
dukungan bagi berjalannya proses ajudikasi, yaitu dengan memberikan tekanan dan
membujuk pihak-pihak yang bertikai untuk menyelesaikan sengketa mereka melalui
jalur ajudikasi, kemudian mendorong pihak-pihak yang bertikai untuk
melaksanakan keputusan yang telah ditetapkan bagi mereka, atau membantu mereka
untuk melaksanakannya. Hubungan ini diilustrasikan dengan baik melalui sengketa
Honduras-Nicaragua pada tahun 1957 perihal keputusan arbitrase Raja Spanyol.
Dalam kasus ini, OAS menjalankan fungsinya dengan membujuk Honduras dan
Nikaragua untuk mengajukan sengketa mereka ke Mahkamah Internasional, kemudian,
saat Mahkamah Internasional telah mengeluarkan keputusan, OAS membantu mereka
melaksanakan putusan tersebut.
Organisasi regional dan pbb
Dalam Piagam PBB, masalah kerjasama regional dijelaskan dalam Bab VIII,
Piagam PBB, Pasal. 52-54, yang secara umum menyebutkan bahwa tidak ada
penolakan dari PBB bagi eksistensi Organisasi Regional, sejauh Organisasi
Regional tersebut dapat menciptakan, menjaga dan memelihara keamanan dan
perdamaian dunia khususnya di tingkat regional sesuai dengan apa yang tertuang
dalam Bab I, Piagam PBB, Pasal. 1-2, serta berupaya penuh untuk menerapkan
prinsip-prinsip yang tertuang dalam Bab VI, Piagam PBB, Pasal. 33-38, dengan
bantuan Dewan Keamanan. Dalam bab yang sama, wewenang Organisasi Regional
dibatasi, seperti dijelaskan dalam Bab VIII, Pasal. 53, yang menyatakan bahwa
‘tidak ada pengambilan tindakan yang boleh dilakukan di bawah kesepakatan
regional atau oleh badan regional tanpa otorisasi Dewan Keamanan’.
Akan tetapi pada masa Perang Dingin, tugas Organisasi Regional sebagai
perpanjangan tangan dewan keamanan tidak berjalan efektif disebabkan oleh
pertentangan dua negara adidaya yang saling menerapkan prinsipself-serving dalam
menafsirkan ketentuan-ketentuan di atas. Dua negara ini memanfaatkan Organisasi
Regional sebagai basis penyebaran pengaruh mereka. Ini dibenarkan oleh Sekjen
PBB Boutros-Boutros Ghali melalui laporannya dihadapan Dewan Keamanan Pada
tahun 1992 yang berjudulAn Agenda for Peace. Ia menyebutkan bahwa,
’Perang Dingin mengganggu penerapan Bab VIII piagam PBB, dan bahwa di era
tersebut kerjasama regional tidak mampu melakukan upaya penyelesaian sengketa
dengan cara yang telah diatur dalam Piagam.’
Namun dengan berlalunya Perang Dingin, kemungkinan kerjasama antara
Organisasi Regional dengan PBB kembali terbuka. Dorongan ini timbul dari
argumen Sekjen yang menyebutkan bahwa badan-badan regional memiliki potensi
yang dapat dimanfaatkan dalam pemenuhan fungsi pemeliharaan keamanan seperti
yang tertuang dalam An Agenda for Peace. Antara lain; diplomasi
preventif, pengiriman pasukan penjaga perdamaian, rekonsiliasi pasca-konflik
dan pembangunan.
Sebagaimana telah diindikasikan oleh Sekjen, kerjasama antara Organisasi
Regional dan PBB sangat bermanfaat terutama dalam situasi yang membutuhkan
pasukan penjaga perdamaian atau aksi serupa. Sejumlah kasus menunjukkan
bagaimana dua lembaga ini dapat melakukan fungsi yang saling melengkapi.
Misalnya; Pengiriman pasukan PBB (ONUCA) oleh Dewan Keamanan saat proses Contadora berlangsung
di Amerika Tengah; dukungan yang diberikan oleh PBB kepada Pasukan Penjaga
Perdamaian yang dikirim oleh ECOWAS dalam krisis Liberia; dan koordinasi antara
pasukan CIS dengan Tim Pemantau PBB yang diawasi oleh Dewan Keamanan di
Georgia; serta dukungan PBB kepada OAS dalam penyelesaian sengketa Haiti.
Beberapa tahun terakhir, Kerjasama antara PBB
dan Organisasi Regional menjadi semakin luas dengan banyaknya resolusi yang
dikeluarkan oleh Dewan Keamanan. Namun di sisi lain, meskipun kerjasama ini
sangat berharga, keterlibatan Dewan Keamanan hanya akan diperlukan jika
langkah-langkah regional tidak memadai. Organisasi Regional, seperti yang telah
dilihat, kadang memberikan konstribusi kostruktif terhadap penyelesaian
sengketa tanpa bantuan dari luar. Mendorong organisasi regional untuk
menggunakan sumber daya mereka sendiri memungkinkan PBB untuk memusatkan
perhatiannya pada sengketa-sengketa intra-regional, dan dengan demikian
tercipta suatu divisi kerja yang bermanfaat. Stigma bahwa Dewan Keamanan harus
selalu terlibat, sebaliknya, akan cenderung menghambat tugas dan mengecilkan
tanggung jawab Organisasi Regional.
PERBEDAAN ORGANISASI NIAGA DAN SOSIAL BERDASARKAN WILAYAH DAN REGIONAL
Perbedaan
organisasi sosial dan organisasi niaga sangat terlihat jelas dari bentuk dan
tujuannya, Organisasi Niaga adalah Organisasi niaga adalah organisasi yang
tujuan utamanya mencari keuntungan. Dilihat dari pengertiannya pun organisasi
niaga dibentuk untuk menghasilkan suatu tujuan untuk mendapatkan sebuah
keuntungan terutama dalam bidang niaga itu sendiri, sedangkan Organisasi Sosial
adalah perkumpulan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan
hukum maupun yang tidak berbadan hukum, yang berfungsi sebagai sarana
partisipasi masyarakat dalam pembangunan bangsa dan negara. Sebagai makhluk
yang selalu hidup bersama-sama, manusia membentuk organisasi sosial untuk
mencapai tujuan-tujuan tertentu yang tidak dapat mereka capai sendiri. Perbedaan
organisasi sosial dan niaga dalam cakupan wilayah regional adalah, Organisasi
Sosial mempunyai wilayah kegiatannya bersifat regional, dan keanggotaan hanya
diberikan bagi negara-negara pada kawasan tertentu saja. Berikut ini merupakan
contoh dari organisasi sosial: ASEAN : Association of South East Asian Nation
Organisasi
Niaga menurut wilayah regional itu berarti secara kasarnya targer pasar mereka
atau keuntungan mereka tertuju pada negara-negara pada kawasan tertentu saja
dan masih terbatas
Menurut
wilayah Internasional, Organisasi Sosial dalam cakupan itu berarti suatu bentuk
organisasi dari gabungan beberapa negara atau bentuk unit fungsi yang memiliki
tujuan bersama mencapai persetujuan yg juga merupakan isi dari perjanjian atau
charter. Contoh Perserikatan Bangsa-Bangsa atau biasa disingkatPBB (bahasa
Inggris: United Nations atau disingkat UN) adalah sebuah organisasi
internasional yang anggotanya hampir seluruh negara di dunia. Lembaga ini
dibentuk untuk memfasilitasi dalam hukum internasional, keamanan internasional,
pengembangan ekonomi, perlindungan sosial, hak asasi dan pencapaian perdamaian
dunia. Sedangkan Organisasi niaga adalah sama saja dengan regional tapi
cakupannya/target penjualannya lebih luas wilayahnya meliputi negara di dunia.
RENTANG
KENDALI (SPAN OF CONTROL)
Sering
disebut juga Span of Management, Span of Executive atau Span of Authority.
Adalah batas jumlah bawahan langsung yang dapat dipimpin dan dikendalikan
secara efektif oleh seorang manager. Rentang Kendali setiap pemimpin/ manager
tidak sama(relatif).
PERLUNYA
RENTANG KENDALI
•Keterbatasan
waktu
•Keterbatasanpengetahuan
•Keterbatasan
kemampuan
•Keterbatasan
perhatian
HAL
PENTING DALAM MEMBENTUK ORGANISASI
Tata
cara dalam membentuk suatu organisai adalah dengan partisipasi kita untuk
mengumpulkan orang untuk turut ikut dalam kegiatan yang kita akan lakukan dalam
mendirikan suatu organisasi.
Hal-hal
yang harus dipenuhi:
1.
Mengenali lingkungan organisasi dan orang yang akan
berorganisasi.
Seseorang
yang ingin membangun organisasi harus bisa mengenali akan lingkungan sekitar
dan juga sikap dan tingkah laku tiap individu yang akan ikut
berorganisasi.
2.
Nilai VISI
Berdirinya
suatu organisasi yaitu harus mempunyai VISI ,dimana VISI tersebut berfungsi
untuk menjalankan MISI atau dengan kata lain VISI merupakan suatu cara untuk
menjalankan MISI.
3.
MISI
Merupakan
tujuan utama yang ingin di capai oleh suatu organisasi yang berdiri.
4.
ATURAN
Merupakan
suatu prosedur atau pun komitmen yang telah di sepakati bersama yang di
maksudkan agar suatu VISI atau pun MISI yang di lakukan dapat berjalan dengan
baik,aturan disini dapat berupa aturan tertulis dan aturan tidak tertulis
5.
PROFESIONALISME
Merupakan
kinerja atau pun dedikasi dari orang-orang yang ikut ambil bagian dalam
organisasi tersebut,dimana seseorang dituntut untuk bekerja secara profesional
6.
INSENTIF
Insentif
didapat ,dimana ketika seseorang bisa menunjukan profesionalitas nya dan dapat
di pertanggungjawabkan atas apa yang telah di kerjakan.
7.
SUMBER DAYA
Merupakan
segala sesuatu yang dapat di dayagunakan ,di manfaatkan untuk
menunjang/mendukung berjalannya suatu organisasi untuk mencapai hasil yang
maksimal.
8.
RENCANA KERJA
Merupakan
suatu bentuk program kerja yang telah disepakati bersama oleh seluruh
partisipan .
KEBAIKAN
& KEBURUKAN BENTUK-BENTUK ORGANISASI
1.
Piramida mendatar (flat)?.
a. Jumlah satuan organisasi tidak banyak sehingga tingkat-tingkat
hirarki kewenangan sedikit.
b.Jumlah pekerja (bawahan) yang harus dikendalikan cukup banyak .
c.Format jabatan untuk tingkat pimpinan sedikit karena jumlah
pimpinan relatif kecil.
2.
Piramida terbalik.
Organisasi
piramida terbalik salah satu unit dari tipe piramida terbalik ialah
jumlah jabatan pimpinan lebih besar daripada jumlah pekerja. Organisasi
ini hanya cocok untuk organisasi- organisasi yang pengangkatan
pegawainya berdasarkan atas jabatan fungsional seperti
organisasi-organisasi/lembaga–lembaga penelitian, lembaga–lembaga pendidikan.
3.
Tipe Kerucut.
a.Jumlah satuan organisasi banyak sehingga tingkat-tingkat
hirarki/kewenangan banyak.
b.Rentang kendali sempit.
c.Pelimpahan wewenang dan tanggungjawab dapat dilakukan sampai kepada
pejabat/pimpinan yang bawah/rendah.
d.Jarak antara pimpinan tingkat atas dengan pimpinan tingkat bawah
terlalu jauh.
e.Jumlah informasi jabatan cukup besar.
4.
Organisasi Garis
Kebaikan dari organisasi garis yaitu :
-
Kesatuan dalam pimpinan dan perintah.
-
Pengambilan keputusan lebih cepat.
-
Solidaritas karyawan tinggi
-
Biayanya rendah.
Keburukan
Organiasasi garis yaitu : :
-
Tidak bergantung pada satu pimpinan , Shingga , jika ia tidak mampu akan
mempengaruhi kelangsungan hidup organisasi tersebut.
-
Adanya kecenderungan pimpinan untuk bertindak otokratis.
-
Perkembangan kesempatan karyawan terbatas.
5.
Organisasi Garis dan Staf.
Kebaikan
organisasi garis dan staff yaitu :
-
Relevan untuk perusahaan besar.
-
Keputusan lebih rasional karena adanya staff ahli.
-
Dapat mewujudkan “ The right man , in the right place”.
Keburukan
organisasi garis dan staff adalah :
-
Organisainya rumit karena kompleksnya susunan organisasi serta membutuhkan
biaya tinggi.
-
Koordinasi kadang-kadang sukar diterapkan.
-
Solidaritas sesama karyawan berkurang karena jumlahnya yang banyak sehingga
memungkinkan mereka untuk tidak lagi saling mengenal.
Sumber ; http://zeincom.wordpress.com/2011/10/22/onosori/
http://pecintafivers.wordpress.com/2010/12/09/bentuk-bentuk-organisasi-dengan-kebaikan-serta-keburukannya/
Sumber ; http://zeincom.wordpress.com/2011/10/22/onosori/






