Pengertian Abstrak
Abstrak adalah representasi dari isi dokumen yang singkatdan
tepat . abstrak merupakan bentuk ringkas dari isi suatu dokumen yang terdiri
atas bagian bagian penting dari suatu tulisan, dan mendeskripsikan isi dan
cakupan dari tulisan.
Cara membuat abstrak
dua konsep utamadalam membuat abstrak adalah :
conciseness dan Significance
Contoh Abstrak
CONTOH ABSTRAK ARTIKEL ILMIAH
Mamudji, Sri. “Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian
Sengketa Di Luar Pengadilan.”Majalah Hukum Dan Pembangunan 3 (Juli-September
2004): 194-209.
Berawal dari ketidakpuasan akan proses pengadilan yang
memakan waktu relatiF lama, biaya yang mahal, dan rasa ketidakpuasan pihak yang
merasa sebagai pihak yang “kalah”, dikembangkan mediasi sebagai salah satu cara
penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Selain itu, pengembangan mediasi juga
didukung oleh berbagai faktor yaitu, (1) cara penyelesaiannya dikenal di
berbagai budaya, (2) bersifat non adversial, (3) mengikutsertakan
baik pihak yang langsung berkaitan maupun pihak yang tidak langsung berkaitan
dengan sengketa dalam perundingan, (4) bertujuan win-win solution.
Mediasi adalah negosiasi lanjutan, yaitu perundingan yang dibantu oleh pihak
ketiga netral yang keberadaannya dipilih oleh para pihak. Mediator tidak
mempunyai wewenang untuk mengambil keputusan. Di dalam melakukan perundingan
dikenal dua teknik yaitu perundingan yang bertumpu pada posisi dan perundingan
yang bertumpu pada kepentingan. Keberhasilan mediasi ditentukan oleh kecakapan
mediator, oleh karena itu mediator harus menguasi berbagai keterampilan dan
teknik. Agar dapat membantu para pihak menyelesaikan sengketa dan dapat
menawarkan alternatif penyelesaian, mediator harus dapat memetakan apa yang
menjadi penyebab konflik. Hal ini dapat dilakukan melalui pengamatan terhadap
sikap, persepsi, pola interaksi, dan komunikasi yang ditunjukkan para pihak
dalam perundingan. Menurut Moore, ada tiga tipe mediator, yaitu, (1) mediator
jaringan sosial (social network mediator), (2) mediator otoritatif (authoritative
mediator), (3) mediator mandiri (independent mediator). Di
Indonesia, penyelesaian sengketa melalui mediasi dikenal tidak hanya dalam
masyarakat tradisional tetapi telah diatur dalam berbagai undang-undang,
misalnya Undang-undang Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-undang Perlindungan
Konsumen, Undang-undang tentang Kehutanan, Undang-undang tentang Perselisihan
Hubungan Industrial, Undang-undang tentang Arbitrasi dan Alternatif
Penyelesaian Sengketa. Untuk mediasi di pengadilan, Mahkamah Agung telah
mengeluarkan Peraturan MA tentang Prosedur Mediasi Si Pengadilan.
CONTOH ABSTRAK LAPORAN PENELITIAN/ SKRIPSI/ TESIS/DISERTASI
Pattinama, Tisha Sophy. “ Fungsi Akta Perdamaian Yang Dibuat
Oleh Notaris Sebagai Pejabat Umum (Dalam Penyelesaian Perselisihan Jual Beli
Telpon Umum Tunggu).” Tesis, Magister, Fakultas Hukum Universitas Indonesia,
2006, vii + 66 halaman. Biliografi 30 (1980-2006).
Penulisan tesis ini menggunakan metode penelitian
kepustakaan dengan data sekunder sebagai sumber datanya. Yang menjadi
permasalahan adalah mengapa perjanjian damai yang dibuat notaris merupakan
alternatif penyelesaian perselisihan jual beli telpon umum tunggu, dan
bagaimana kekuatan hukum akta perjanjian perdamaian terhadap para pihal yang
berselisih? Perselisihan jual beli dapat diselesaikan melalui dua cara yaitu
melaui pengadilan dan di luar pengadilan. Proses penyelesaian di pengadilan
membutuhkan biaya dan waktu yang tidak sedikit sehingga proses penyelesaian
tidak efektif. Hal ini berbeda dengan penyelesaian di luar pengadilan yang
dilakukan secara damai dan sukarela. Dalam penyelesaian segketa jual beli
telpon umum tunggu antara PT AC dan PT BS kedua pihak sepakat untuk
menyelesaikan secara damai dan sukarela. Sebagai hasil penelitian dapat
disimpulkan bahwa penyelesaian perselisihan dengan cara musyawarah dan mufakat
adalah cara yang paling efektif sehingga perjanjian perdamaian yang dibuat oleh
notaris menjadi alternatif penyelesaian perselisihan antara PT AC dan PT BS.
Akta perdamaian yang dibuat oleh notaris dianggap sebagai akta yang otentik
mempunyai kekuatan pembuktian lahiriah, formal dan material, sehingga
mempunyai kekuatan mengikat sama dengan putusan hakim pada tingkat akhir.
CONTOH ABSTRAK PERATURAN
UNDANG-UNDANG NO. 8 TAHUN 1974 TENTANG POKOK-POKOK
KEPEGAWAIAN LN NO. 55 TAHUN 1974 TLN NO. 3041.
ABSTRAK:
- Untuk mewujudkan Pegawai Negeri yang bermental
baik, berwibawa, berdaya-guna, bersih, bernutu tinggi, dan sadar akan tanggung
jawabnya untuk menyelenggarakan tugas pemerintahan dan pembangunan
perlu adanya suatu undang-undang sebagai landasan pelak-sanaan pembinaan
Pegawai Negeri.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah Pasal 5
ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 27, dan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945.
- Undang-undang ini mengatur tentang pengertian, ketentuan
umum, pembinaan Pegawai Negeri Sipil kewajiban, hak, dan pejabat negara,
Pembinaan Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indo-nesia, dan ketentuan
peralihan.
CATATAN :
- Undang-undang ini dirubah dengan
Undang-Undang No. 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian.







0 komentar:
Posting Komentar